UMP Jawa Tengah 2022 Naik 0,78%, Jadi Berapa? Peluang.co.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Ja...
UMP Jawa Tengah 2022 Naik 0,78%, Jadi Berapa? |
Peluang.co.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Hal ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Ganjar dilansir dari situs resmi Pemprov Jawa Tengah, Senin (22/11/21).
Dalam SK tersebut, juga menjelaskan bahwa perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Untuk besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Ganjar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” tegasnya.
Apabila ada temuan pelanggaran pelaksanaan, Pemprov Jawa Tengah menghimbau agar melapor ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.
( Gambar : Pemprov Jawa Tengah / Penulis : Fitri )
Tags : ump jawa tengah 2022, daftar ump jateng 2022, ump jateng 2021, umk semarang 2022
No comments