Harga Tiket Pesawat Naik 15% Peluang.co.id - H arga tiket pesawat dikabarkan akan naik . Kenaikan ini meliputi biaya tambahan (surcharge)...
Harga Tiket Pesawat Naik 15% |
Peluang.co.id - Harga tiket pesawat dikabarkan akan naik. Kenaikan ini meliputi biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan paling tinggi 25% untuk pesawat propeller atau baling-baling.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan evaluasi mengenai penerapan biaya tambahan tersebut sedikitnya setiap tiga bulan sekali.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melansir Detikfinance, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Isnin menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan transportasi udara tanah air setelah terdampak karena pandemi Covid-19.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," tandasnya.
( Gambar : BUMN )
Tags : harga tiket pesawat, kemenhub