Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online Peluang.co.id - T arif ojek online resmi mengalami penyesuaian harga. Kenaikan tarif ini diatu...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online |
Peluang.co.id - Tarif ojek online resmi mengalami penyesuaian harga. Kenaikan tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan pada aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.
Kemudian biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%. Untuk biaya jasa yang tertera pada lampiran adalah biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ungkapnya melansir CNBC Indonesia, Rabu (10/8/22).
Adapun ini rincian tarif ojek online terbaru :
Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000
( Gambar : vstory )
Tags : tarif ojek online
No comments