Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker: Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional

Kemnaker: Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional Peluang.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaik...

Kemnaker: Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas Nasional


Peluang.co.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.


Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.


"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," ujar Dita dilansir dari situs Kemnaker, Sabtu (20/11/2021).


Dita menjelaskan dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.


"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," tutur Dita.


Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 s.d 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam.


Kemudian dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.


“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” tandasnya.



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : kebijakan pengupahan di indonesia, pp 36 tahun 2021 ppt, pp no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, rangkuman pp no. 36 tahun 2021


Reponsive Ads