Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Menaker Ida: Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021

Menaker Ida Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021 Peluang.co.id -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pa...

Menaker Ida Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021


Peluang.co.idMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 21 November 2021. 


“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” jelas Ida dilansir dari Sekretariat Kabinet, Rabu (17/11/2021). 


Ida mengatakan untuk penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP. 


Ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.


“Kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya. 


Ida mengenaskan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS. 


Dengan catatan bahwa UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. 



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : perkiraan umr jakarta 2022upah minimum tahun 2022kenaikan upah 2022kenaikan umk 2022


Reponsive Ads