Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker: Upah Berbasis Produktivitas Tingkatkan Daya Saing Usaha

Kemnaker: Upah Berbasis Produktivitas Tingkatkan Daya Saing Usaha Peluang.co.id -  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jami...

Kemnaker: Upah Berbasis Produktivitas Tingkatkan Daya Saing Usaha


Peluang.co.idDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menilai sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha.


"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip dari situs Kemnaker, Jumat (26/11/2021). 


Menurutnya, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi. Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang penentuan Upah Minimum. 


"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," jelasnya.


Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi. 


Putri menyebut sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha. 


"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusifitas hubungan industrial. Kondusifitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," pungkasnya. 



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : kebijakan pengupahan di indonesiapp 36 tahun 2021 pptpp no. 78 tahun 2015 tentang pengupahanrangkuman pp no. 36 tahun 2021



Reponsive Ads