Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ini Alasan MUI Haramkan Uang Kripto

Ini Alasan MUI Haramkan Uang Kripto Peluang.co.id -  Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menetapkan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency ...


Ini Alasan MUI Haramkan Uang Kripto



Peluang.co.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kripto telah banyak dijadikan sebagai alat investasi dan pembayaran.


"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dikutip dari situs resminya, Senin (15/11/21).


MUI mengungkapkan alasan menjatuhkan fatwa haram terhadap uang kripto ini. Hal ini karena kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i seperti tidak ada wujud fisiknya atau tidak diketahui jumlahnya secara pasti.


"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," lanjut MUI.


Namun MUI juga menjelaskan bahwa cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.


Keputusan ini diambil usai Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.



( Gambar : Koin Works / Penulis : Fitri )



Tags : kripto hari ini, harga kripto, dunia kripto, kripto haram





Reponsive Ads