Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker Ajak Perusahaan Buka Peluang Untuk Pekerja Disabilitas

Peluang.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengimbau kepada pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kerja bagi para penyand...



Peluang.co.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. 


Kemnaker menilai penyandang disabilitas juga berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.


“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“  ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip Jumat (13/8/2021).


Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.


Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas yaitu sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.


Angka tersebut masih terbilang rendah. Maka melalui penyelenggaraan ULD yang dapat memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. 


Melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperkuat kesadaran semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.


( Gambar : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )



Tags : pekerja disabilitas di indonesia, diskriminasi disabilitas dalam pekerjaan, data pekerja penyandang disabilitas, mempekerjakan penyandang disabilitas


Reponsive Ads