Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Belum Divaksin? Begini Cara Agar Tetap Diperbolehkan Masuk Mal

Peluang.co.id -  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa orang yang tidak bisa di...



Peluang.co.idDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa orang yang tidak bisa divaksin bisa tetap masuk ke dalam mal. 


Ia mengatakan syarat sertifikat vaksin dapat diganti dengan membawa surat keterangan dokter dan hasil tes negatif Antigen atau PCR.


"Bagi yang tidak bisa vaksin bisa tetap memasuki wilayah pusat belanja. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dokter tidak bisa divaksin, dan bukti tes Antigen atau PCR," jelas Oke dalam konferensi pers virtual, dikutip Kamis (12/8/2021).


Adapun syarat tes Antigen untuk masuk mal yang berlaku merupksinasiakan tes yang dilakukan minimal 1x24 jam sebelum ke mal. Sementara untuk tes PCR diambil 2x24 jam sebelum berkunjung ke mal.


Bagi yang baru pulih dari COVID-19 dan belum bisa melakukan vaksin selama 3 bulan, juga dapat membawa hasil negatif Antigen atau PCR beserta dengan KTP. 


Ia menegaskan bagi yang mau melampirkan hasil tes PCR atau Antigen juga wajib melengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes.


"Bukti tes Antigen dan bukti tes PCR sebagaimana dimaksud tadi harus dilengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes dan bisa diverifikasi oleh petugas di lapangan," tandasnya.


( Gambar : Fox Business / Penulis : Fitri )



Tags : mal login, mall, mal winter 2022, attack on titan season 4 mal


Reponsive Ads