Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Obat

Peluang.co.id -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meniadakan tarif pajak impor untuk lima kelompok barang yang akan digunakan ...



Peluang.co.idMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meniadakan tarif pajak impor untuk lima kelompok barang yang akan digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19. 


Aturan kelompok barang yang dibebaskan tarif pajak impor ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021.


"Untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19," tulis penggalan beleid tersebut, Kamis (15/7).


Kelima kelompok barang yang tarif pajak impornya dibebaskan diantaranya pertama yang pajak impornya dibebaskan terdiri dari test kit dan reagen laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. 


Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.


Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen konsentrator, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. ( Foto : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )



Tags : sri mulyani biography, sri mulyani facebook, sri mulyani biografi, kebijakan sri mulyani terbaru

Reponsive Ads