Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Satgas Covid-19 Tanggapi Pabrik yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Peluang.co.id -  Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi keluhan buruh terkait adanya pelanggaran aturan PP...



Peluang.co.idJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi keluhan buruh terkait adanya pelanggaran aturan PPKM Darurat di pabrik industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).


Ia mengatakan pabrik di sektor tersebut masuk dalam sektor esensial. Sesuai dengan aturan PPKM Darurat, kapasitas pekerja di pabrik hanya boleh 50 persen.


"Perlu ditekankan jenis industrinya ini sektor esensial oleh karena itu selama masa PPKM Darurat menurut Inmendagri 15 2021, harusnya menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH," jelasnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (21/7).


Wiku menegaskan seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 


"Kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai aturan PPKM Darurat," himbaunya.


Ia menuturkan pihaknya telah meminta perwakilan Satgas di daerah untuk mengetatkan pengawasan di lapangan seperti pada pabrik-pabrik yang berada di sentra industri.


"Satgas di daerah, kami minta harus rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk pastikan operasional pabrik sesuai aturan yang ditetapkan," tandasnya.


( Gambar : covid19.go.id / Penulis : Fitri )



Tags : satgas covid-19, satgas covid jakarta, satgas covid adalah, satgas adalah

Reponsive Ads