Peluang.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Hal ini akan direalisasikan apabila ...
Peluang.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Hal ini akan direalisasikan apabila terjadi penurunan kasus COVID-19.
Pelonggaran yang dilakukan diantaranya pada sektor pasar hingga pedagang kaki lima (PKL). Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (20/7).
"Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50 persen," jelas Jokowi, dikutip pada Rabu (21/7).
Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.
"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ujarnya.
Wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka hingga pukul 21.00. Dengan catatan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," tandasnya.
( Gambar : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
Tags : aturan ppkm darurat, instruksi mendagri perpanjangan ppkm pdf, instruksi mendagri no 2 tahun 2021, ppkm jawa-bali aturan