Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker : Pekerja Berhak Dapat Gaji Meskipun WFH 100%

Peluang.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja berhak menerima gaji meskipun harus Work From Home (WFH) 100 persen ...



Peluang.co.idKementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja berhak menerima gaji meskipun harus Work From Home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. 


"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (8/7). 


Apabila ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.


"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," imbuhnya.


Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021, akibat lonjakan kasus Covid-19.


Seluruh pekerja di sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. ( Foto : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )



Tags : kerja wfh adalah, kepanjangan wfh, tujuan wfh, wfo wfh, work from home


Reponsive Ads