Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemenperin: P3DN Dukung Industri Lokal dan Bangkitkan Nasionalisme

Peluang.co.id -  Kementerian Perindustrian terus mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( P3DN ). Tujuan program...



Peluang.co.idKementerian Perindustrian terus mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuan program ini yaitu memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menjelaskan kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.


“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia,” ujar Dody dalam acara Sosialisasi Program P3DN di Semarang, dilansir Jumat (5/11/21).


Kemenperin saat ini sedang membangun sebuah sistem aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja. “Aplikasi ini berbasis online, dengan tujuan menyediakan sistem informasi yang dapat mengumpulkan berbagai data penting terkait P3DN,” katanya.


Dody menyatakan, pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. “Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” lanjutnya.


Dalam acara Sosialisasi P3DN ini, turut hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga mendukung program sekaligus para pelaku industri di Jawa Tengah.


"Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka,” katanya.



( Sumber & Gambar : Kemenperin / Penulis : Fitri )



Tags : p3dn kemendag, p3dn singkatan dari, peraturan tkdn 2020, p3dn migas


Reponsive Ads