Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022 Bersama Depenas & BP KLS Tripnas

Peluang.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lem...



Peluang.co.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 yang digelar dari 21-22 Oktober 2021.


Dialog ini digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.


"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum," ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir Sabtu (23/10/2021).


Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.


Putri menegaskan Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Covid-19.


Sejalan dengan arahan Menaker Ida Fauziyah, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.


"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya. 



( Sumber & Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : kenaikan upah 2022, umr 2021, ump 2022, umr jakarta 2022


Reponsive Ads