Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Risma : Kewenangan Tambah dan Hapus Data Penerima Bansos Ada Pada Pemda

Peluang.co.id -  Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sos...



Peluang.co.idMenteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 


Dalam undang-undang tersebut, pemda berwenang dalam menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 


"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” jelas Risma dilansir dari laman Kemensos, Jumat (3/9/2021).


Hal ini juga sebagai tanggapan atas kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Seperti masyarakat di Desa Ambang Dua yang sampai menggelar demonstrasi di kantor desa.


Mereka menyampaikan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.


Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan membenarkan hal tersebut. Kemensos juga telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima BST.


“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” pungkasnya.


( Gambar : Kementerian Sosial / Penulis : Fitri )



Tags : cek bansos ktpdaftar bansos onlinecek bansos covidcek bansos 2021

Reponsive Ads