Peluang.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pe...
Peluang.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan ada sejumlah hal yang diatur dalam Kepmenaker tersebut.
Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," jelasnya dikutip dari situs Kemnaker, Senin (16/8/2021).
Sementara untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO dan diberlakukan shifting atau pembagian waktu kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan PHK merupakan jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
"Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," tegasnya.
( Gambar : DW / Penulis : Fitri )
Tags : kemnaker.go.id login blt, daftar kemnaker kartu pra-kerja, kemnaker registrasi, cek data kemnaker