Peluang.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi buka suara terkait masuknya 34 Warga Negara Asing ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021. ...
Peluang.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi buka suara terkait masuknya 34 Warga Negara Asing ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan TKA asal Tiongkok itu telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” terangnya dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (9/8/21).
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Diantaranya pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian untuk orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan," tuturnya.
Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli, pihak Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Seluruh TKA tersebut tidak diizinkan masuk dan dipulangkan ke tujuan asalnya.
( Gambar : imigrasi.go.id / Penulis : Fitri )
Tags : tka china masuk indonesia hari ini, berita tka china terbaru, tka china masuk lagi, tka china masuk indonesia 2021