Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik Hingga Rp 60.000/jam

Peluang.co.id -  Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengungkapkan tarif parkir mobil dan moto...


Peluang.co.id Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengungkapkan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik.


Kenaikan tarif parkir ini nantinya akan ada dalam revisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.


"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," jelasnya dilansir pada Selasa (22/6).


Tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil tarifnya bisa mencapai Rp 60.000 per jam. Sedangkan untuk Golongan B Rp 40.000 per jam.


Selanjutnya, untuk  tarif parkir motor di KPP golongan A kemungkinan mencapai Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam.


Tarif parkir untuk mobil dan motor tersebut akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.


Tarif parkir yang dinaikkan ini akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengajukan untuk tarif parkir tertinggi sebesar Rp 25.000 per jam.


Saat ini tarif parkir mobil golongan A paling tinggi sebesar Rp 9.000 per jam, sementara untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000 per jam. Kemudian untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B. ( Sumber : Youtube Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta / Foto : Wuling / Penulis : Fitri )


Reponsive Ads