Peluang.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan izin atas penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasi...
Peluang.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan izin atas penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana desa untuk pemulihan dari pandemi.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai 1 juta dosis per hari.
“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro," jelasnya dikutip dari Kementerian Keuangan, Selasa (22/6).
Menkeu juga memperbolehkan DAU dan DBH tersebut digunakan untuk insentif tenaga kesehatan atau untuk keperluan belanja kesehatan.
"Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya,” imbuhnya.
Anggaran dana desa sebesar 8 persen dari Rp 72 triliun yaitu sebesar Rp 3,84 triliun dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid 19 di daerah.
Pemerintah juga akan mengelola anggaran secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan dari Covid-19.
“Kita akan terus mendukung daerah di dalam menggunakan dana ini secara tepat dan cepat karena memang untuk Covid dibutuhkan kecepatan, namun tidak berarti tidak tepat. Karena nanti kita tetap akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya. ( Foto : Kementerian Keuangan / Penulis : Fitri )