Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Komentar Kemendikbud Ristek

Peluang.co.id -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nuka suara mengenai Rektor Universitas Indon...


Peluang.co.idKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nuka suara mengenai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.


Rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, terdapat larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.


Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam menyampaikan bahwa Majelis Wali Amanat UI yang berwenang dalam memberikan keputusan apabila rangkap jabatan ini memang melanggar Statuta UI.


"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," jelas Nizam dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/6).


Ia menjelaskan bahwa hasil rekomendasi dari MWA UI tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kemendikbud Ristek untuk ditinjau lebih lanjut.


Universitas Indonesia adalah perguruan tinggi negeri dengan status badan hukum publik yang otonom. Ia menilai maka dari itu perihal pengawasan hingga pengelolaan UI adalah kewenangan MWA.


"Sebagai PTN BH otonomi lebih luas sesuai statutanya. Badan tertingginya adalah MWA," tegasnya.


Sebelumnya, nama Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menjadi sorotan publik setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di sebuah bank BUMN. ( Foto : Akurat.co / Penulis : Fitri )


Reponsive Ads