Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mulai Besok, Restoran-Mal Hanya Layani 25 % Pengunjung

Peluang.co.id -  Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19 dengan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasa...


Peluang.co.idPemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19 dengan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.


Hal tersebut ia sampaikan ketika memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual, Senin (21/6).


“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni)sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ungkapnya dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.


Airlangga menuturkan Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 


Dalam keputusan tersebut juga mengatur mengenai pembatasan pengunjung. Pengunjung restoran dan pusat perbelanjaan seperti mal hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.


Disamping itu, kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, dibatasi dan hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00.


"Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam," ujar Airlangga. ( Foto : Instagram @plaza_blokm / Penulis : Fitri )


Reponsive Ads