Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Menaker Terbitkan SE Untuk Perusahaan Terkait Perubahaan Libur Nasional

Peluang.co.id -  Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna meneka...


Peluang.co.idPemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.


Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.


"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian Surat Edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu ( 19/6).


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan adanya perubahan terkait libur nasional dalam SKB tiga menteri tersebut.


“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ungkap Menko PMK.


Terdapat tiga perubahan dalam peraturan tersebut terkait hari libur nasional. Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.


Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Dan yang ketiga pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. ( Foto : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )


Reponsive Ads