Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Menaker Ida Sebut Ada Sanksi Bagi Pelanggar Aturan THR

Peluang.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Ray...


Peluang.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruh atau pekerja berjalan lancar dan sesuai ketentuan.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk ikut turun tangan langsung dalam menyelesaikan pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibuka. 


Ida juga menghimbau kepada pejabat daerah tersebut segera memberikan sanksi yang sesuai apabila ditemukan ada pelanggaran terhadap aturan THR.

 

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," jelas Ida dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (8/5).


Posko THR Keagamaan 2021 mencatat sudah ada 1.569 laporan yang masuk dalam periode waktu sejak 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah laporan tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.


Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi buka suara mengenai hal tersebut dan mengatakan Kemnaker akan mengerahkan Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksaan pembayaran THR.


"Kita langung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," tegasnya. ( Foto : kemnaker.go.id / Penulis : Fitri ) 

Reponsive Ads