Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tarif Jalan Tol Siap Naik di 49 Ruas

Peluang.co.id - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit membenarkan b...


Peluang.co.id - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit membenarkan bahwa sebanyak 49 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif.

Saat ini pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

"Kita kan selalu dari sisi normatifnya tanggal-tanggalnya sudah ada semuanya. Kita tunggu pak Menteri, kapan mau berkenan untuk menerapkan tarifnya," kata Danang dilansir dari Liputan 6, Senin (12/4).

Danang mengatakan dari 49 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif, satu diantaranya adalah Jalan Tol Sedyatmo. Jalan tol tersebut merupakan jalan tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Danang memaparkan bahwa kenaikan tarif tol akan menyesuaikan dengan angka inflasi dari daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun2005 tentang Jalan Tol.

"Ada 49. Kalau kita bicara rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif itu kan menyesuaikan inflasi. Formula, itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," keterangan Danang pada 24 Maret lalu. ( Sumber Foto : Indonesia.go.id / Penulis : Fitri )

Reponsive Ads