Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah Terbitkan Aturan Untuk Dorong Efektivitas Penerbitan Usaha

Peluang.co.id -   Pemerintah terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peratura...


Peluang.co.id - Pemerintah terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo hadir dalam acara "Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Pasca diterbitkannya PP No 5 Tahun 2021 Tentang penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah" pada Kamis (8/4).

Lewat penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

"Melalui konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan," jelasnya.

Ia mengatakan  pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. ( Sumber Foto : Polka.go.id / Penulis : Fitri ) 

Reponsive Ads