Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Teten Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Keringanan

Teten Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Keringanan Peluang.co.id -  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menginstruksikan j...

Teten Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Keringanan


Peluang.co.idMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana erupsi Gunung Semeru khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).  


“Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” ujar Teten dikutip dari situs Kemenkop UKM, Rabu (8/12/2021).


Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. 


Dalam aturan ini alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.


Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. 


"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cash flow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy. 


Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Terakhir, penambahan plafon kredit.



( Gambar : Kemenkop UKM / Penulis : Fitri )




Tags : kur brisyarat kur brikur onlinekur tki


Reponsive Ads