Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker Berikan Manfaat Layanan Tambahan JHT Untuk Buruh

Peluang.co.id -  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Inda...



Peluang.co.idDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan pihaknya menjamin kesejahteraan bagi pekerja/buruh melalui program jaminan hari tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT).


MLT yang akan diberikan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT. Pada tahun 2017, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.


"Pada tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19," ujar Indah dilansir dari Kemnaker, Jumat (29/10/2021).


Indah mengatakan MLT ini menjadi kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.


"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA maupun ASBANDA (Asosiasi Bank Daerah)," jelasnya.


Indah juga menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.


"Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh," tuturnya.



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : klaim bpjs ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan, jht mandiri, daftar bpjs ketenagakerjaan


Reponsive Ads