Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemenperin Berharap Penetapan KPI Dongkrak Ekonomi Daerah

Peluang.co.id -  Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan...


Peluang.co.idKementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 


“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto dilansir pada Jumat (24/9/21).


Eko optimis pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Sekaligus dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.


“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” terangnya.


Menurutnya, selain kesesuaian tata ruang, penetapan KPI sebaiknya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI. 


“Dalam rangka percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pembagian peran dan wewenang dalam rangka penetapan dan pengembangan KPI,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan perlu adanya sinergi antara perencanaan pembangunan industri dengan RT/RW, sehingga alokasi KPI di dalam tata ruang dapat dimanfaatkan dengan baik.


“Sebab, investasi maupun rencana dan kebijakan infrastruktur dapat diarahkan pada lokasi KPI yang dimaksud. Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” tandasnya.



( Gambar : Kemenperin / Penulis : Fitri )



Tags : kawasan industri adalah, zona industri adalah, standar kawasan industri, tata ruang kawasan industri


Reponsive Ads