Peluang.co.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel dari 7 sampai 1...
Peluang.co.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel dari 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bantuan yang menyasar 1 juta pelaku usaha ini akan segera dibagikan.
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, ataupun warteg, ini kepada 1 juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp 1,2 juta melalui TNI/Polr ini akan segera dijalankan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, dilansir Selasa (7/9/2021).
Lokasi penyaluran bansos juga telah ditetapkan yaitu bagi pelaku usaha yang berlokasi di wilayah PPKM level 3 dan 4. Bantuan ini diberikan kepada mereka yang tidak terdaftar dalam BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha).
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," tuturnya.
Nantinya para pelaku usaha super mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha wajib melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," terangnya.
( Gambar : Anadolu Agency / Penulis : Fitri )
Tags : blt tahap 4, blt diperpanjang, blt tahap 3, daftar blt
No comments