Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PPKM Darurat, Menaker : Pekerja Komorbid, Ibu Hamil dan Menyusui Bekerja WFH

  Peluang.co.id -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki komorbid , ibu hamil, at...

 



Peluang.co.idMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki komorbid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat berlaku.


"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," ujar Ida dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (10/7).


Menaker Ida menghimbau para pengusaha agar segera meminta kejelasan terkait kategori jenis usahanya kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Hal ini untuk memastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.


"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," katanya.


Perusahaan yang berada di Jawa dan Bali juga diminta agar melakukan tes COVID-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. 


Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif COVID-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5 persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah memperketat protokol kesehatan.


"Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya. ( Foto : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )



Tags : ketentuan wfh untuk ibu hamil, ibu hamil bekerja saat pandemi, dasar hukum wfh, gaji selama wfh


Reponsive Ads