Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Menaker Ida : Subsidi Gaji Diberikan Guna Hindari PHK

  Peluang.co.id -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa subsidi gaji untuk para pekerja (BSU) yang dikucurkan oleh peme...

 


Peluang.co.idMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa subsidi gaji untuk para pekerja (BSU) yang dikucurkan oleh pemerintah dapat mengurangi beban perusahaan. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK.


"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (22/7).


Ida juga berharap subsidi gaji ini dapat menjaga kesejahteraan para buruh sekaligus mampu meringankan beban pengusaha agar usahanya tetap bertahan ditengah pandemi.


"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ungkapnya.


Besaran BSU yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 Juta. Subsidi gaji ini akan diberikan kepada 8 juta penerima dengan besaran anggaran mencapai Rp 8 triliun.


Kriteria pekerja yang akan menerima BSU yaitu mereka yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 


Kriteria berikutnya, untuk lokasi tempat bekerja wajib masuk kategori PPKM level 4 atau kritis. Dan yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.


( Gambar : Kementerian Ketenagakerjaan / Penulis : Fitri )



Tags : subsidi gaji karyawan 2021cara daftar blt subsidi gaji 2021subsidi gaji kapan cairblt subsidi gaji 2021 kapan cair


Reponsive Ads