Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Menkeu Minta Aturan Pajak Daerah Disederhanakan

  Peluang.co.id -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pem...

 

Peluang.co.idMenteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 


Lewat RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” jelasnya dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (29/6).


Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dari yang semula 32 jenis menjadi 18 jenis, dibagi dalam tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.


“Kita berharap dengan RUU ini akan menurunkan administratif dan compliance cost agar para wajib pajak merasakan bahwa untuk patuh dan memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya, effort administrasi, dan kepatuhan yang tinggi,” ujar Menkeu.


Pemerintah juga meminta adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan


Penyederhanaan aturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha dan penguatan pengawasan, seiring pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.


Menkeu berharap RUU HKPD yang terdiri dari 187 pasal dan 12 bab ini dapat segera dibahas melalui rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI pekan depan dengan tetap mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. ( Foto : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )


Reponsive Ads