Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Naik 12% Mulai Awal Tahun Depan Peluang.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah...
Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Naik 12% Mulai Awal Tahun Depan |
Peluang.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 akan naik hingga 12%.
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani dikutip dari situs Kemenkeu, Selasa (14/12/21).
Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” lanjutnya.
Rokok sendiri merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," tandasnya.
( Gambar : Kemenkeu / Penulis : Fitri )
Tags : cukai rokok berapa persen, cukai rokok 2020, cukai rokok per batang, cukai rokok di indonesia
No comments