Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker Optimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kemnaker Optimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  Peluang.co.id -  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi me...

Kemnaker Optimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 


Peluang.co.idSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahw pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan optimal.


"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir, " kata Anwar dilansir dari situs Kemnaker, Selasa (14/13/2021). 


Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 


Menurutnya, adapun manfaat JKP yaitu pertama, tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. 


"Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," lanjutnya. 


Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Kedua informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan. 


Ketiga yakni pelatihan kerja. Menurutnya pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : pp jaminan kehilangan pekerjaan, regulasi jaminan kehilangan pekerjaan, pp no. 37 tahun 2021, jkp adalah




Reponsive Ads