Peluang.co.id - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi buka suara soal k...
Peluang.co.id - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi buka suara soal kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," jelasnya dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, Senin (13/9/2021).
Nantinya BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa termasuk Rocky Gerung.
Ia mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk. mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat yang ditempati oleh Rocky Gerung di Bojong Koneng, Babakan Madang. Namun Rocky membantah hal tersebut dan mengaku telah membeli tanah tersebut sejak 2009 silam.
( Gambar : Dailysia / Penulis : Fitri )
Tags : berita terkini rocky gerung, statement rocky gerung, rocky gerung hrs, rocky gerung palestina