Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mari Kenali Ragam Usaha Kelompok

Peluang.co.id - Usaha kelompok merupakan jenis usaha yang dilakukan bersama dan pengelolaan usaha pun dilakukan secara bersama-sama. Dalam ...


Peluang.co.id - Usaha kelompok merupakan jenis usaha yang dilakukan bersama dan pengelolaan usaha pun dilakukan secara bersama-sama. Dalam memulai usaha juga diperlukan modal. Modal untuk usaha kelompok juga berasal dari orang-rang yang terlibat memulai usaha tersebut.

Modal tersebut akan digunakan untuk memenuhi segala keperluan untuk merintis usaha kelompok ini. Hasil dan keuntungan yang didapat dari usaha kelompok ini juga akan dibagi rata dengan sistem bagi hasil. Berikut ini beberapa jenis usaha kelompok :

1. Firma

Firma merupakan badan usaha yang dirintis oleh beberapa orang menggunakan nama firma yang disepakati bersama. Melansir dari Merdeka.com, firma bukan usaha yang memiliki badan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan para pemiliknya, mereka bertanggung jawab masing-masing secara pribadi untuk keseluruhan. 

2. CV (Commanditaire Vennotschaap)

Perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan menggunakan modal dari pengusaha tersebut ataupun menggunakan modal dari investor luar. CV yang akan bertanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut kepada pemilik modal yang sudah berinvestasi pada usaha tersebut.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan perusahaan yang menggunakan modal yang berasal dari penjualan saham. Setiap saham yang dimiliki oleh anggota akan berpengaruh terhadap kedudukannya di dalam perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki semakin tinggi pula kedudukannya dalam perusahaan.

4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Kepemilikan BUMN sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia ada beberapa jenis BUMN yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) seperti Perum Bulog dan Perusahaan Perseroan (Persero) seperti POS.

5. Perusahaan Daerah

Jenis perusahaan satu ini modalnya diperoleh dari kas milik pemerintah daerah. Tujuan pemerintah daerah mendirikan usaha ini merupakan upaya menyukseskan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus ekonomi nasional. Juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di daerah tersebut. ( Sumber : Mojokbisnis / Sumber Foto : Dictio Community / Penulis : Fitri ) 

Reponsive Ads