Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

SWI Menghimbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

SWI Menghimbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto Peluang.co.id -  Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat ...

SWI Menghimbau Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto


Peluang.co.idSatuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak di Indonesia. Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).


“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar  Ketua SWI Tongam L. Tobing dilansir dari Sekretariat Kabinet, Sabtu (4/12/2021).


Tongam mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.


“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelasnya.


Belakangan marak penawaran investasi berbasis aplikasi. Tongam menyebut ini perlu diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dananya.


Berikut ini himbauan SWI agar masyarakat sebelum melakukan investasi dapat memahami hal-hal seperti :


1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.


2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar


3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



( Gambar : Reuters / Penulis : Fitri )



Tags : cryptocurrency hari ini, cryptocurrency terbaikindodax cryptocurrencycryptocurrency harga


Reponsive Ads