Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Polemik UMP 2022 Masih Berlanjut, Ini Himbauan Dari Kemnaker

Polemik UMP 2022 Masih Berlanjut, Ini Himbauan Dari Kemnaker  Peluang.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) bekerjasama dengan ...

Polemik UMP 2022 Masih Berlanjut, Ini Himbauan Dari Kemnaker 


Peluang.co.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022.


“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dikutip dari situs Kemnaker, Jumat (24/12/2021). 


Putri mengatakan bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Sementara tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. 


Apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan UMP, dinas ketenagakerjaan diminta untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit


“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” tegasnya. 


Putri menambahkan selain upah minimum saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. 


“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” pungkasnya.



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : perkiraan umr jakarta 2022upah minimum tahun 2022kenaikan upah 2022kenaikan umk 2022


Reponsive Ads