Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Ilegal di Bekasi

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Ilegal di Bekasi Peluang.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) berhasil me...

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Ilegal di Bekasi


Peluang.co.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan dugaan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bekasi yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA. 


Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. 


"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," tegas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Suhartono dikutip dari situs Kemnaker, Selasa (21/12/21).


Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta. 


Penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260  Tahun 2015. 


Senada dengan Suhartono, Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi. 


"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA," katanya.



( Gambar : Kemnaker / Penulis : Fitri )



Tags : pekerja migran adalah, pekerja migran ilegal, pekerja migran indonesia adalah, pekerja migran

 

 

 


Reponsive Ads