Buruh Dukung Keputusan Anies Revisi UMP DKI 2022 Peluang.co.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia ( ASPEK Indonesia) Mirah Sum...
Buruh Dukung Keputusan Anies Revisi UMP DKI 2022 |
Peluang.co.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 hanya naik sebesar Rp 37.749 atau 0,85% kemudian direvisi menjadi 5,1% atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
"Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 ? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik. Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258 Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000," jelasnya dikutip dari laman situs KSPI, Senin (20/12/21).
Mirah juga mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi.
"Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini perlu segera dicontoh oleh gubernur lain di Indonesia. Gubernur provinsi lain jangan gengsi untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta," lanjutnya.
Mirah Sumirat juga memperkirakan bahwa adanya kelompok pengusaha dan penguasa pendukung rezim upah murah yang akan menentang keputusan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
“Pak Anies jangan mundur dari keputusan revisi UMP-nya, karena keberpihakan Pak Anies kepada warganya akan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat luas.” tandasnya.
( Gambar : KSPI / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments