Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sudah Ketok Palu, Ini Aturan Baru Untuk PPh dan PPN

Peluang.co.id -  Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Per...



Peluang.co.idPemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.


Dalam UU tersebut tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. 


"Di tengah pandemi dan tantangan masa depan yang harus terus diantisipasi, sistem perpajakan harus semakin diperkuat melalui reformasi perpajakn yang kuat, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Jumat (8/10/21).


Kemudian untuk tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.


Undang-Undnag ini juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.


Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 


Keputusan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%.


Lalu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai akan digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.



( Gambar : Kemenkeu / Penulis : Fitri )



Tags : uu pajak penghasilanuu pajak terbaru 2020uu kup terbaru ortaxuu kup no. 16 tahun 2009


Reponsive Ads