Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemenperin Terbitkan Aturan Terkait Wasdal di Kawasan Industri

Peluang.co.id -  Dalam menciptakan iklim usaha kondusif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru. Peraturan ini ber...



Peluang.co.idDalam menciptakan iklim usaha kondusif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru. Peraturan ini berisi tentang pengawasan dan pengendalian (wasdal) usaha industri dan usaha kawasan industri.


“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10/21).


Eko mengatakan dalam Permenperin No 25 Tahun 2021 tersebut juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian Daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri. 


“Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama  dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan wasdal usaha industri,” imbuhnya.


Selain UU Perindustrian, Eko menyebut ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang memberi amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri


“Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021,” imbuhnya.


Menurutnya, dalam UU Perindustrian, semangat wasdal mendorong terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan. Sehingga masih perlu dipantau pemenuhan kebutuhannya. 



( Sumbeer & Gambar : Kemenperin / Penulis : Fitri )



Tags : permenperin no 27 tahun 2019



Reponsive Ads