Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ini Alasan Naik Pesawat Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober 2021

Peluang.co.id -  Pemerintah menetapkan masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction ( PCR ) untuk perjalanan an...



Peluang.co.idPemerintah menetapkan masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. Ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang.


Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat dua syarat bagi penumpang yang akan naik pesawat yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif RT-PCR.


"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam," ujar Wiku Adisasmito dalam kanal youtube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).


Wiku menjelaskan alasan aturan syarat bepergian antar wilayah dengan transportasi udara diperketat yakni sebagai bentuk upaya pemerintah terkait penularan Covid-19.


"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," terangnya.


Syarat tes PCR dipilih sebagai metode testing yang lebih sensitif dalam menjaring kasus positif Covid-19. Namun pihak maskapai juga diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi kosong.


"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," tuturnya.



( Gambar : Reuters / Penulis : Fitri )



Tags : persyaratan naik pesawat lion air, vaksin untuk naik pesawat, garuda, syarat penerbangan keluar bali terbaru


Reponsive Ads