Peluang.co.id - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat...
Peluang.co.id - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat meletakkan pondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil.
"Lalu program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilaksanakan," jelas Dito dalam keterangan tertulisnya, dilansir Jumat (8/10/2021).
Dito menyampaikan UU HPP berupaya memperluas basis pajak, yang bertujuan untuk meningkatkan tax ratio, mengantisipasi perkembangan transaksi ekonomi, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat.
UU HPP memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang mengubah beberapa ketentuan UU perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan pengenaan pajak karbon.
Dalam UU tersebut, aturan PPh mengalami perbaikan pada pengaturan lapisan tarif PPh OP yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah (Rp 60 juta) dan kenaikan tarif menjadi 35 persen untuk kelompok atas. Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM, pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak, pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi.
Sedangkan terkait pengaturan PPN, adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial, skema PPN Final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025.
"UU HPP ini pada dasarnya merupakan bagian dari reformasi perpajakan dengan tujuan untuk membangun pondasi perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha," tutur Dito.
( Gambar : Parlementaria / Penulis : Fitri )
Tags : uu pajak penghasilan, uu pajak terbaru 2020, uu kup terbaru ortax, uu kup no. 16 tahun 2009