Peluang.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan...
Peluang.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Menurutnya, aspek kebutuhan Hidup Layak (KHL) disaat pandemi ini untuk rakyat Indonesia harus diperhatikan.
“Jangan sampai yang menjadi pertimbangan pemerintah hanya masukan dari kalangan pengusaha. Hal itu sangat tidak fair,” tutur Netty dilansir dari Parlementasia, Jumat (29/10/2021).
Walaupun regulasi penentuan upah minimum sudah diubah dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, Netty menginginkan pemerintah menemukan jalan tengah di antara tuntutan buruh, kepentingan perusahaan, dan pengusaha.
“Harus ada jalan tengah antara tuntutan buruh, kepentingan pengusaha/perusahaan serta kondisi ekonomi di masa Covid-19. Selain itu, kenaikan upah ini juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.” imbunya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar 7-10%. Kenaikan upah ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga terhadap 60 item di 24 provinsi yang ada di Indonesia yang masuk dalam KHL.
Selain harga kebutuhan pokok, di antara item KHL yang mengalami kenaikan siginifikan adalah harga transportasi. Dimana para buruh lebih banyak mengandalkan ojek online selama pandemi Covid-19 untuk bekerja.
( Gambar : Parlementaria / Penulis : Fitri )
Tags : perkiraan umr jakarta 2022, upah minimum tahun 2022, kenaikan upah 2022, kenaikan umk 2022
No comments