Peluang.co.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan alasan banyaknya emiten yang memiliki kasus besar dalam perusahaan. Salah sat...
Peluang.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan banyaknya emiten yang memiliki kasus besar dalam perusahaan. Salah satunya karena melanggar rambu-rambu pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyampaikan pandemi bukan alasan bagi manajemen emiten tidak dapat menjaga tata kelola perusahaan dengan baik.
"Di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang, kami menyadari tugas dan tanggung jawab Bapak Ibu para Direksi dan Komisaris Perusahaan semakin berat karena selain dituntut untuk mengeluarkan extra effort dalam mempertahankan kinerja perusahaan, namun juga harus tetap menjaga tata kelola Perusahaan yang baik," terangnya dalam acara Public Expose Live 2021, Senin (6/9/2021).
Menurutnya penyebab emiten memiliki kasus besar karena manajemen perusahaan tidak mampu memenuhi peraturan perundang-undangan di pasar modal.
"Berkaca dari kasus-kasus yang menerpa Emiten Indonesia di beberapa tahun belakangan ini, kami melihat sebagian di antaranya terjadi karena perilaku manajemen yang tidak mencerminkan fiduciary duty dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan," imbuhnya.
Ia tidak menyebut secara gamblang emiten yang berkasus dalam beberapa tahun belakangan. Namun seperti yang diketahui ada kasus Jiwasraya hingga Asabri.
"Berbagai pelanggaran tersebut tentu tidak hanya akan berakibat buruk bagi Emiten itu sendiri, namun lebih jauh lagi dapat menurunkan kredibilitas Pasar Modal Indonesia," tuturnya.
Hoesen juga meminta kepada komisaris perusahaan agar menjalankan fiduciary duty-nya masing-masing dan mematuhi aturan yang telah ada.
( Gambar : Sekretariat Kabinet / Penulis : Fitri )
Tags : ojk online, pengaduan ojk, konsumen ojk, ojk fintech