Peluang.co.id - Kementerian Perindustrian mengumumkan ada regulasi baru tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di ling...
Peluang.co.id - Kementerian Perindustrian mengumumkan ada regulasi baru tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan internal. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi program pengembangan industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dilansir dari situs Kemenperin, Kamis (16/9/2021).
Regulasi ini antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP No 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenperin.
Kemudian Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis PNBP yang kerlaku pada Kemenperin.
“PP 69/2020 memberikan fleksibilitas penetapan tarif PNBP dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan pemenuhan keadilan,” tambah Dody.
Kemenperin telah menyesuaikan pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa perluasan ruang lingkup jenis dan tarif PNBP. Dan pengaturan insentif PNBP, yaitu pemberian tarif 75 persen dan sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen.
Selain penerimaan dari jasa layanan yang diselenggarakan oleh Kemenperin, dalam PP 54/2021 juga telah mengakomodasi denda administratif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenperin.
( Gambar : Kementerian Industri / Penulis : Fitri )
Tags : tarif pnbp, contoh pnbp, yang termasuk pnbp, pnbp 2021
No comments