Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dari APTI Sampai Akrindo Tolak Kenaikan Harga Cukai Rokok

Peluang.co.id -  Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 20 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan d...



Peluang.co.idPemerintah menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 20 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) rokok.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan pihaknya menolak dengan tegas usulan adanya kenaikan cukai rokok.


"Kita menolak kenaikan cukai. Ini yang kita minta kepada pemerintah supaya pada situasi sekarang cukai jangan dinaikan. Kita minta dari petani, situasi kacau. Di samping petani menghadapi musim kemarau basah, belum harga pasar dan tembakau, serta situasi pandemi masih sangat berat," jelas Soeseno dalam konferensi pers, dilansir Selasa (21/9/2021).


Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menyampaikan dampak kenaikan cukai tak hanya dirasakan oleh peritel saja tetapi juga pedagang kecil atau pedagang asongan. 


Rokok berkontribusi sebanyak 20 persen, bahkan bisa mencapai 50 persen di pedagang kecil. Jika cukai naik maka akan terjadi pelemahan daya jual. 


"Perjalanan yang sudah ada menunjukan daya beli konsumen menurun maka bila cukai naik, bagaimana dengan pedagang-pedagang untuk mempersiapkan permodalan mereka dalam melengkapi produk cigarette ini supaya bisa melayani konsumen. Berarti di sini selain ada kelemahan sisi konsumen di peritel dan pelemahan daya jual," terangnya.



( Gambar : Hello Sehat / Penulis : Fitri )



Tags : cukai rokok 2022, cara menghitung cukai rokok, cukai rokok 2021, cukai adalah


Reponsive Ads