Peluang.co.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sedang menyiapkan perpanjangan restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan kredit. Kebij...
Peluang.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan perpanjangan restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan kredit. Kebijakan ini akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2021.
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip Jumat (30/7).
Ia menilai pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya kasus COVID-19 dapat memghambat upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah.
Perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Sampai dengan 8 Februari 2021, OJK mencatat restrukturisasi kredit di perbankan tembus Rp 987 triliun terhadap 7,9 juta debitur.
Restrukturisasi yang telah dilakukan meliputi UMKM sebesar Rp 388,3 triliun untuk 6,2 juta debitur, dan non UMKM Rp 599,15 triliun untuk 1,8 juta debitur.
Program restrukturisasi kredit ini awalnya direncanakan hanya berlaku selama 1 tahun hingga Maret tahun ini. Namun berpotensi diperpanjang sampai Maret 2022.
( Sumber : detikfinance / Gambar : bareksa / Penulis : Fitri )
Tags : restrukturisasi kredit, cara minta keringanan pembayaran kta, restrukturisasi kredit 2021, surat keputusan ojk tentang keringanan kredit